Perceraian merupakan berakhirnya status pernikahan antara pasangan suami istri. Saat kedua pasangan sudah tidak ingin melanjutkan pernikahannya bisa langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Pasangan menikah yang beragama non muslim dan ingin bercerai bisa langsung mengajukan proses perceraian tersebut ke pengadilan negeri. Agar nantinya proses perceraian bisa berlangsung tanpa ada kendala sebaiknya baca cara mengurus perceraian non muslim tanpa pengacara berikut ini.
Cara Mudah Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Mengurus perceraian bisa dilakukan dengan bantuan pengacara apabila mampu tapi kalau memang tidak memiliki dana untuk menggunakan pengacara bisa juga proses tersebut tanpa bantuan dari pengacara.
Meskipun cara yang digunakan tidak sama tapi untuk proses pencarian tidak jauh berbeda karena sama-sama mengikuti aturan hukum yang berlaku. Untuk pasangan yang ingin cerai tanpa pengajaran bisa mengikuti cara-cara berikut ini agar proses bercerai bisa selesai dengan cepat.
Siapkan Semua Dokumen Yang Dibutuhkan
Untuk mengurus perceraian maka langkah pertama kali yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan dokumen atau surat-surat yang ada hubungannya dengan pernikahan. Contoh dokumen yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi surat nikah, surat nikah asli, fotokopi Kartu Tanda Pengenal dari pihak penggugat, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari pihak kelurahan dan juga akta kelahiran anak apabila sudah memiliki anak.
Selain harus mempersiapkan dokumen tersebut juga perlu mempersiapkan berkas-berkas lainnya kalau ingin menambahkan gugatan harta milik bersama. Contoh dokumennya adalah surat kepemilikan kendaraan bermotor baik itu BPKB maupun STNK, surat sertifikat tanah, surat sertifikat benda berharga lainnya seperti emas dan dokumen harta lainnya. Semua dokumen tersebut harus dipersiapkan sebelum mengajukan proses perceraian.
Membuat Kronologis Masalah Yang Dihadapi
Sebagai pihak penggugat sangat diwajibkan untuk mencatat kronologis permasalahan dalam rumah tangga yang dihadapi. Kronologis permasalahan ini isinya adalah cerita mengenai pernikahan dari awal mulai menikah, penyebab terjadinya permasalahan sampai akhirnya memutuskan untuk bercerai. Cerita ini harus dibuat sedetail mungkin dan sesuai dengan fakta karena akan mempengaruhi keputusan hakim.
Hakim yang bertugas memimpin persidangan akan membaca kronologis permasalahan tersebut dengan seksama dan menanyakan kebenaran dari kronologis tersebut kepada pihak penggugat maupun pihak yang digugat. Jika kronologis permasalahan dibuat secara berlebihan biasanya hakim tidak ingin melanjutkan persidangan perceraian.
Membuat Surat Gugatan Perceraian
Setelah kronologis permasalahan sudah dibuat sesuai dengan fakta selanjutnya tinggal membuat surat gugatan cerai. Surat gugatan ini isinya adalah identitas istri dan suami, tuntutan hukum dan juga alasan mengajukan gugatan. Untuk yang belum pernah membuat surat ini sebaiknya berhati-hati saat membuat tuntutan hukum karena dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut tergantung dari wajar dan tidaknya tuntunan tersebut.
Contoh tuntutan hukum yang biasanya diajukan oleh pihak penggugat adalah keinginan penggugat untuk berpisah dengan yang digugat dan juga permintaan hak asuh anak. Selain berisikan tuntutan tersebut ada juga yang meminta hak harta gono-gini jika pernikahan sudah berlangsung cukup lama dan sudah memiliki banyak harta bersama seperti rumah, tanah, dan kendaraan.
Mempersiapkan Uang Untuk Biaya Perceraian
Setelah surat gugatan sudah dibuat selanjutnya tinggal mempersiapkan uang untuk digunakan membayar biaya perceraian. Semua pasangan yang mengajukan perceraian memang diharuskan untuk membayar biaya perceraian yang biasanya dibayarkan oleh pihak penggugat. Ada berbagai macam biaya yang perlu dibayarkan seperti biaya pendaftaran gugatan, biaya proses (ATK), biaya materai, biaya panggilan sidang dan biaya redaksi.
Jumlah biaya pendaftaran gugatan yang umumnya harus dibayar berkisar antara 500 ribu sampai dengan 700 ribu. Biaya tersebut bisa berubah jumlahnya tergantung dari kebijakan pengadilan negeri yang ditunjuk oleh pihak penggugat. Jadi ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu aturan mengenai biaya tersebut agar bisa langsung membayar semua biaya perceraian.
Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Cara mengurus perceraian non muslim yang berikutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai langsung ke pengadilan negeri. Saat mendaftarkan gugatan ini harus dilakukan di pengadilan negeri yang berada di wilayah kediaman tergugat. Jadi gugatan tersebut langsung diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami maupun istri yang ingin digugat.
Saat menyerahkan surat gugatan tersebut ke pihak pengadilan negeri jangan lupa untuk langsung membayar biaya-biaya yang sudah disebutkan di atas tadi. Setelah pembayaran sudah selesai dilakukan nantinya pihak pengadilan akan mengurus surat gugatan tersebut. Pihak penggugat tinggal menunggu panggilan mediasi dan juga panggilan untuk melakukan persidangan yang biasanya tidak lama setelah mengajukan surat tersebut.
Menyiapkan Saksi
Selain diharuskan untuk membuat kronologis permasalahan dengan lengkap ternyata pihak penggugat juga perlu menghadirkan saksi yang bisa memperkuat alasan perceraian. Saksi yang nantinya dihadirkan bisa datang dari pihak keluarga atau bisa juga teman yang mengetahui secara pasti permasalahan yang dihadapi menggugat selama menjalani pernikahan dengan tergugat.
Saksi-saksi yang sudah dipilih penggugat saat persidangan perceraian berlangsung jadi ada baiknya untuk memilih saksi yang bisa hadir setiap waktu jika dibutuhkan. Jumlah saksi yang nantinya dihadirkan tergantung dari kebutuhan dan semua saksi yang hadir nantinya akan disumpah terlebih dahulu agar semua kesaksian yang diberikan bukanlah kebohongan melainkan kejujuran.
Mengikuti Semua Instruksi
Setelah surat gugatan sudah resmi didaftarkan nantinya pengadilan akan mengirimkan surat gugatan tersebut dan surat panggilan untuk pihak tergugat agar bisa menghadiri sidang pertama. Biasanya pada saat sidang pertama ini hanya beragendakan mediasi supaya kedua belah pihak yang bermasalah bisa berdamai dan menarik surat gugatan cerainya.
Apabila pihak tergugat maupun pihak penggugat tidak ada niatan untuk berdamai dan bersikukuh untuk melanjutkan perceraian maka persidangan akan dilanjutkan sampai akhirnya diputuskan bercerai. Supaya proses persidangan ini tidak memakan waktu yang lama maka pihak penggugat maupun tergugat harus mengikuti semua instruksi dari pihak pengadilan.
Persyaratan Khusus Mengajukan Perceraian
Mengajukan perceraian memang harus memenuhi syarat yang diajukan oleh pengadilan negeri seperti beberapa persyaratan yang sudah dibahas di atas tadi. Tapi ternyata ada syarat lain yang juga perlu dipersiapkan selain surat persyaratan administrasi seperti fotocopy surat nikah, fotokopi KTP dan lain sebagainya. Surat-surat tersebut harus difotokopi yang ditempeli materai 10 ribu dan juga dicap stempel kantor pos.
Semua surat gugatan yang dibuat oleh pihak pemohon nantinya akan ditunjukkan kepada ketua pengadilan negeri dan penggugat wajib untuk mendaftarkan perkara dengan membayar panjar biaya perkara. Khusus untuk penggugat yang termasuk golongan kurang mampu perlu menyertakan syarat khusus yang berupa surat keterangan tidak mampu, kartu BLSM atau kartu BLT.
Jika penggugat ingin memiliki hak asuh anak bisa menyertakan fotocopy akta kelahiran anak beserta materai. Kalau sudah mempersiapkan persyaratan khusus dan persyaratan umum tersebut selanjutnya tinggal mempraktikkan cara mengurus perceraian non muslim yang sudah dibahas secara lengkap di atas tadi.